IDEOLOGI LIBERALISME
Dalam ilmu-ilmu sosial dikenal
dua pengertian mengenai ideologi, yaitu ideologi secara fungsional dan secara
struktural. Ideologi secara fungsional diartikan sebagai seperangkat gagasan
tentang kebaikan bersama; atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap
paling baik, sedangkan ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem
pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan
tindakan yang diambil oleh penguasa. Menurut pendekatan struktural konflik,
kelas yang memiliki sarana produksi materiil dengan sendirinya memiliki sarana
produksi mental, seperti gagasan, budaya dan hukum. Gagasan kelas yang berkuasa
di manapun dan kapanpun merupakan gagasan yang dominan. Gagasan, budaya, hukum
dan sebagainya sadar atau tidak merupakan pembenaran atas kepentingan materiil
pihak yang memiliki gagasan yang dominan. System pembenaran ini disebut
ideology.
Dalam bahasa Indonesia,
ideologi sering disebut sebagai “dasar negara” atau “falsafah negara”, di
Malaysia disebut “rukun negara”. Karena memberikan pengesahan kepada
pemerintah, ideologi membenarkan adanya status quo. Tetapi ideologi juga bisa
digunakan oleh pihak lainnya (pihak pemberontak, pihak oposisi atau pihak
reformasi) guna menyalahkan pemerintahan, menyerang kebijakan pemerintah sampai
kepada mengubah status quo. Sekalipun pemerintah bisa menindas warga negaranya
dengan menggunakan dalih ”hak ketuhanan raja” atau ”kehendak sejarah”, tetapi
pihak lainnya bisa membenarkan tindakan kekerasan mereka dengan bersandar pada
prinsip ”hak-hak dasar” atau ”kehendak yang kuasa”. Ideologi yang dianggap
sarat dengan kepentingan kelas pekerja bukan tidak bisa digunakan untuk
menentang kekuasaan negara borjuis, selain juga untuk mensahkan kekuasaan
diktator terhadap kelas pekerja. Ideologi dalam arti fungsional dapat digambarkan secara singkat dengan
contoh berikut. Di Amerika Serikat, menjamin keamanan nasional berarti
peningkatan produksi persenjataan yang bermakna pula menguntungkan
industri-industri senjata. Peningkatan pertumbuhan pertanian berarti
peningkatan produksi pupuk dan bahan kimia yang lain, yang berarti
menguntungkan industri-industri pupuk dan bahan kimia. Demi stabilitas nasional
di negara-negara berkembang acap kali berarti mengurangi kebebasan politik
warga negara. Ideologi dalam arti fungsional digolongkan secara tipologi dengan
dua tipe, yakni ideologi yang doktriner
dan ideologi yang pragmatis.
Suatu ideologi dapat
digolongkan doktriner apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu
dirumuskan secara sistematis dan terinci dengan jelas, diindoktrinasikan kepada
warga masyarakat, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai
atau aparat pemerintah. Biasanya sistem nilai atau ideologi yang diperkenankan
hidup dalam masyarakat seperti ini hanyalah ideologi yang doktriner tersebut.
Akan tetapi, apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi tersebut
tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara
umum (prinsip-prinsipnya saja) maka ideologi tersebut digolongkan sebagai
ideologi pragmatis. Dalam hal ini, ideologi itu tidak diindoktrinasikan, tetapi
disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Atas dasar itu,
pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat partai atau pemerintah, melainkan
dengan pengaturan kelembagaan. Maksudnya, siapa saja yang tidak menyesuaikan
diri dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tidak akan hidup secara
wajar. Liberalisme merupakan salah satu contoh ideologi pragmatis. Biasanya
tidak satu ideologi saja yang diperkenankan berkembang dalam masyarakat ini,
tetapi ada satu yang dominan.
Liberalisme sebagai suatu
ideologi pragmatis muncul pada abad pertengahan di kalangan masyarakat Eropa.
Masyarakat Eropa pada saat itu secara garis besar terbagi atas dua, yakni kaum
aristokrat dan para petani. Kaum aristokrat diperkenankan untuk memiliki tanah,
golongan feodal ini pula yang menguasai proses politik dan ekonomi, sedangkan
para petani berkedudukan sebagai penggarap tanah yang dimiliki oleh patronnya,
yang harus membayar pajak dan menyumbangkan tenaga bagi sang patron. Bahkan di
beberapa tempat di Eropa, para petani tidak diperkenankan pindah ke tempat lain
yang dikehendaki tanpa persetujuan sang patron (bangsawan). Akibatnya, mereka
tidak lebih sebagai milik pribadi sang patron. Sebaliknya, kesejahteraan para
penggarap itu seharusnya ditanggung oleh sang patron. Industri dikelola dalam
bentuk gilde-gilde yang mengatur secara ketat, bagaimana suatu barang
diproduksi, berapa jumlah dan distribusinya. Kegiatan itu dimonopoli oleh kaum
aristokrat. Maksudnya, pemilikan tanah oleh kaum bangsawan, hak-hak istimewa
gereja, peranan politik raja dan kaum bangsawan, dan kekuasaan gilde-gilde
dalam ekonomi merupakan bentuk-bentuk dominasi yang melembaga atas individu.
Dalam konteks perkembangan masyarakat itu muncul industri dan perdagangan dalam
skala besar, setelah ditemukan beberapa teknologi baru. Untuk mengelola
industri dan perdagangan dalam skala besar-besaran ini jelas diperlukan buruh
yang bebas dan dalam jumlah yang banyak, ruang gerak yang leluasa, mobilitas
yang tinggi dan kebebasan berkreasi. Kebutuhan-kebutuhan baru itu terbentur
pada aturan-aturan yang diberlakukan secara melembaga oleh golongan feodal.
Yang membantu golongan ekonomi baru terlepas dari kesukaran itu ialah munculnya
paham liberal.
Liberalisme tidak diciptakan
oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan
intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah dan artistik umum pada zaman
itu. Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan pedagang dan
industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan politik yang
membatasi kekuasaan bangsawan, gereja dan gilde-gilde. Mereka tidak bertujuan
semata-mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bebas, tetapi juga
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Masyarakat yang terbaik (rezim
terbaik), menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan
kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua
individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini
mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab pada segala tindakannya baik
itu merupakan sesuatu untuknya atau seseorang. Seseorang yang bertindak atas
tanggung jawab sendiri dapat mengembangkan kemampuan bertindak. Menurut asumsi
liberalisme inilah, John Stuart Mill mengajukan argumen yang lebih mendukung
pemerintahan berdasarkan demokrasi liberal. Dia mengemukakan tujuan utama
politik ialah mendorong setiap anggota masyarakat untuk bertanggung jawab dan menjadi
dewasa. Hal ini hanya dapat terjadi manakalah mereka ikut serta dalam pembuatan
keputusan yang menyangkut hidup mereka. Oleh karena itu, walaupun seorang raja
yang bijaksana dan baik hati, mungkin dapat membuat putusan yang lebih baik
atas nama rakyat dari pada rakyat itu sendiri, bagaimana pun juga demokrasi
jauh lebih baik karena dalam demokrasi rakyat membuat sendiri keputusan bagi
diri mereka, terlepas dari baik buruknya keputusan tersebut. Jadi, ciri-ciri
ideologi liberal sebagai berikut :
Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan
yang lebih baik.
Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan
intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan
kebebasan pers.
Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan
masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat
sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
Keempat, kekuasaan dari
seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian
rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan
dicurigai sebagai hal yang cenderung disalahgunakan, dan karena itu, sejauh
mungkin dibatasi.
Kelima, suatu masyarakat dikatakan berbahagia
apabila setiap individu atau sebagian besar individu berbahagia. Walau
masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagian sebagian besar individu
belum tentu maksimal. Dengan demikian, kebaikan suatu masyarakat atau rezim
diukur dari seberapa tinggi indivivu berhasil mengembangkan kemampuan-kemampuan
dan bakat-bakatnya. Ideologi liberalisme ini dianut di Inggris dan
koloni-koloninya termasuk Amerika Serikat.
Liberalisme adalah sebuah
ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. ideologi Liberalisme
juga dapat berarti sebuah ideologi yang mengutamakan kepentingan individu dan
mengenyampingkan kepentingan negara. Ideologi ini sangat berbeda dengan ideologi komunis karena pengertiannya
saja sudah beda. Pengertian dari ideologi komunisme adalah sebuah ideologi yang
mengutamakan kepentingan negara dan mengenyampingkan kepentingan individu.
Sangat berbeda sekali dengan ideologi Liberalisme. Secara umum, liberalisme
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir
bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari
pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang
bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem
pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan
individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi
tumbuhnya.
Dalam masyarakat modern,
liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan
keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto
dari Liberal Internasional: "Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh
melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari
kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar,
bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara
yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan
kaum minoritas. Pandangan-pandangan liberalisme dengan paham agama seringkali
berbenturan karena liberalisme menghendaki penisbian dari semua tata nilai,
bahkan dari agama sekalipun. meski dalam prakteknya berbeda-beda di setiap
negara, tetapi secara umum liberalisme menganggap agama adalah pengekangan
terhadap potensi akal manusia. Contoh negara liberal adalah seperti Amerika Serikat, Inggris, Spanyol,
Italia, dan Prancis.
Pokok-pokok Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi
Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property).
Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar
Liberalisme tadi:
- Percaya bahwa Tuhan adalah Sang Pencipta (Trust in God as a Creator) . Semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh Tuhan Penciptanya hak-hak tertentu yang tidak dapat dipisahkan dari padanya.
- Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
- Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.).
- Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed).
- Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
- Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual).
- Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
- Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.